Makin Berat! Wacana Capres Wajib Didukung 2 Fraksi Bisa Bikin Jalan Anies dan Kubu Jokowi Terjal

AKURAT BANTEN – Peta politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai menghadirkan wacana baru yang berpotensi mengubah strategi para tokoh politik.
Salah satu yang tengah menjadi sorotan adalah gagasan agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden wajib mendapatkan dukungan minimal dua partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Namun perlu digarisbawahi, aturan dukungan minimal dua partai tersebut belum menjadi ketentuan resmi. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pembicaraan mengenai desain pencalonan presiden tersebut masih berada pada tahap informal antarpartai politik di DPR.
Meski demikian, gagasan tersebut sudah memunculkan berbagai analisis mengenai siapa saja yang berpotensi menghadapi tantangan politik lebih besar menuju Pilpres 2029.
Baca Juga: Makin Jelas! Manajer Kopdes Merah Putih Ternyata Bukan Pegawai BUMN, Ini Penjelasannya
Anies Baswedan Disebut Bisa Menghadapi Jalan Terjal
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai wacana tersebut dapat menjadi persoalan bagi figur yang tidak memiliki basis kuat di parlemen.
Salah satu nama yang disebut adalah Anies Baswedan.
Menurut Adi, apabila aturan minimal dua dukungan partai parlemen benar-benar diberlakukan, tokoh seperti Anies akan membutuhkan dukungan dari partai-partai yang memiliki fraksi di DPR untuk dapat maju.
Anies berat kalau kondisinya semacam ini, kata Adi Prayitno, seraya menyebut sejumlah figur lain yang menurutnya memiliki basis partai di parlemen.
Situasinya berbeda dengan figur yang sudah memiliki hubungan politik dengan partai yang mempunyai kursi di DPR.
Adi menyebut AHY dan Cak Imin sebagai contoh figur yang menurut analisisnya lebih mudah memenuhi syarat apabila skema dua partai tersebut diberlakukan, karena masing-masing telah memiliki basis partai politik di parlemen.
Baca Juga: Hebat! Astri Kusuma dan Misi Memperkenalkan Seni Tari Indonesia kepada Dunia
Bagaimana dengan Partai Gerakan Rakyat?
Nama Anies belakangan juga dikaitkan dengan Partai Gerakan Rakyat.
Namun, menurut Adi, persoalannya bukan sekadar apakah partai tersebut dapat menjadi peserta pemilu.
Jika aturan pencalonan nantinya hanya memberikan hak pengusungan kepada partai yang memiliki kursi di parlemen, maka status sebagai peserta pemilu saja belum tentu cukup untuk mengusung pasangan capres-cawapres.
Dengan demikian, figur yang tidak mempunyai kendaraan politik dengan representasi di DPR akan membutuhkan strategi koalisi yang jauh lebih kompleks.
Baca Juga: BRIN dan Rosatom Rusia Gelar Science Festival 2026, Dorong Edukasi Nuklir Damai bagi 1.200 Pelajar
Kubu Jokowi Juga Disebut Bisa Kehilangan Ruang Manuver
Bukan hanya Anies yang menjadi sorotan.
Wacana tersebut juga dikaitkan dengan posisi politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), khususnya karena hubungan politiknya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adi Prayitno menilai, apabila PSI tidak memiliki kursi di DPR, maka partai tersebut tidak dapat menjadi salah satu kendaraan utama untuk mengusung pasangan calon apabila aturan dua partai parlemen diberlakukan.
Wacana dua partai ini bukan sekadar soal jumlah dukungan. Dampaknya bisa merambah pada strategi koalisi dan ruang manuver tokoh-tokoh politik menuju 2029.
PSI sendiri disebut dalam pemberitaan sebagai partai yang belum berhasil menembus parlemen. Karena itu, apabila aturan baru benar-benar mensyaratkan dukungan dari partai yang memiliki fraksi di DPR, ruang politik PSI dalam pencalonan presiden akan menjadi berbeda dibandingkan partai yang memiliki kursi parlemen.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan aturan tersebut berdampak terhadap kekuatan politik yang diasosiasikan dengan Anies maupun Jokowi.
Namun, spekulasi tersebut perlu dibedakan dari fakta bahwa belum ada aturan resmi yang menetapkan syarat minimal dua fraksi tersebut.
Baca Juga: 8 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
Mengapa Wacana Ini Muncul?
Wacana tersebut mencuat setelah MK menghapus presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pasangan capres-cawapres hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
MK kemudian menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan persoalannya bukan sekadar besar-kecilnya persentase, melainkan rezim presidential threshold dalam bentuk persentase dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Setelah putusan tersebut, muncul pembicaraan mengenai bagaimana mekanisme pencalonan presiden pada 2029 akan dirancang.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengungkap bahwa dirinya mendengar adanya masukan agar pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR.
Paloh menilai mekanisme tersebut pada dasarnya dapat dipahami, terutama apabila ambang batas parlemen tetap tinggi.
Baca Juga: Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan
PDIP Ikut Buka Suara
Wacana tersebut juga mendapat perhatian dari PDIP.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan syarat minimal dua partai masih dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar yang logis dan sejalan dengan putusan MK.
Namun, PDIP juga mengusulkan agar jika terdapat batas minimal, perlu dipikirkan pula batas maksimal jumlah partai yang dapat bergabung dalam satu koalisi pengusung.
Said menyebut angka maksimal empat partai sebagai salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan. Sementara Deddy Sitorus mengusulkan pembatasan gabungan partai pengusung maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah agar Pilpres tetap memungkinkan munculnya lebih banyak pasangan calon.
Artinya, pembahasan yang berkembang bukan hanya mengenai “minimal dua partai”, tetapi juga bagaimana desain pencalonan tersebut dapat diterapkan tanpa mempersempit pilihan pasangan calon.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Prabowo, 'Pidatonya Bagus, Tapi Pelaksanaan Pemerintah Jadi Pertanyaan'
Belum Menjadi Aturan Resmi
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pembicaraan mengenai desain pencalonan presiden tersebut masih berada dalam tahap informal.
Menurut Puan, belum terdapat usulan resmi mengenai aturan baru yang menetapkan ambang batas atau kewajiban minimal dua partai sebagai syarat pencalonan.
Pembahasan formal nantinya harus dilakukan melalui proses legislasi di DPR.
Dengan demikian, berbagai analisis mengenai dampaknya terhadap Anies, Jokowi, maupun tokoh politik lainnya untuk saat ini masih berada pada ranah skenario politik, bukan aturan yang sudah berlaku.
Baca Juga: Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
Pertarungan 2029 Mulai Terlihat dari Sekarang
Meski Pilpres 2029 masih cukup jauh, perubahan aturan pencalonan dapat menentukan bagaimana partai-partai politik menyusun strategi sejak awal.
Jika syarat minimal dua partai parlemen benar-benar masuk ke dalam regulasi, maka kemampuan membangun koalisi dengan partai yang memiliki kursi DPR akan menjadi salah satu faktor penting bagi setiap tokoh yang ingin maju.
Sebaliknya, apabila aturan tersebut tidak diterapkan, konfigurasi pencalonan dapat berkembang dengan skema yang berbeda.
Karena itu, perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada siapa calon presiden yang akan maju, tetapi juga pada aturan main yang akan menentukan siapa yang mempunyai jalan untuk maju.
Untuk Anies Baswedan maupun kekuatan politik yang berada di sekitar Jokowi, perkembangan pembahasan UU Pemilu dan desain pencalonan Pilpres 2029 menjadi hal yang patut dicermati.
Satu hal yang sudah jelas: wacana dua partai pengusung belum menjadi keputusan final. Namun, jika benar-benar diwujudkan, aturan tersebut dapat mengubah peta strategi politik menuju Pilpres 2029 secara signifikan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 3Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Roblox Disorot soal Keamanan Anak, Meutya Hafid Sampaikan Tuntutan Pemerintah
- 10Nomor Porsi Haji di Jawa Timur Diduga Disalahgunakan, Kemenhaj Turun Tangan









